Polisi: Kasus Bom Ikan di Nagekeo​ Berkasnya Sudah P21

    Polisi: Kasus Bom Ikan di Nagekeo​ Berkasnya Sudah P21
    Konferensi Pers oleh Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai bersama sejumlah awak media

    NAGEKEO - Kepolisian Resort (Polres) Nagekeo melalui Kasat Reskrim Iptu Rifai, hari ini, Jumat (26/11/2021) menyampaikan bahwa berkas kasus bom ikan di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah dinyatakan P21.

    Dalam keterangan Pers kepada sejumlah awak media, Iptu Rifai mengatakan, tersangka kasus pengguna bahan peledak/bom ikan atas nama Kamaludin dan juga Ahmad Aco keduanya disangkakan pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang memasukan bahan peledak dan diubah ke undang-undang nomor 17 pasal 12 tahun 1948 serta tahun 2004.

    "Ada dua tersagka yakni Kamaludin alias Kamalu dan Ahmad Aco. Dan perkembangan saat ini dua orang tersangka itu melanggar pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang memasukan atau membawa bahan peledak dan diubah ke UU nomor 17 ayat 12 tahun 1948 dan UU tahun 2004 tentang perikanan, " ujar Iptu Rifai.

    Dia menambahkan, penggunaan bahan peledak oleh kedua tersangka itu digunakan untuk menangkap ikan di laut dan cara seperti itu dilarang dimana ancaman penggunaan bahan peledak tersebut maksimal untuk kedua tersangka, kata Iptu Rifai, yakni seumur hidup.

    "Kamaludin yang membuat atau merakit bahan peledak sementara yang menggunakan Ahmad Aco. Kamaludin umur sekitar 50-an tahun merupakan warga Kaburea/Nioniba dan Aco yang membawa barang peledak itu, umur sekitar 41 tahun warga Nangadhero, " jelasnya.

    Perkembangan perkara tersebut, lanjut Iptu Rifai, telah dinyatakan lengkap berkasnya sudah P21 dan sudah diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 14 November 2021 lalu.

    "Kedua orang tersangka saat ini oleh penyidik sudah melimpahkan seluruh tanggung jawab berkas perkara dan barang bukti ke Kejari Bajawa/Ngada sejak kemarin tanggal 25 November 2021. Jadi kedua orang tersangka saat ini statusnya sudah beralih menjadi tahanan jaksa, " ujar Iptu Rifai.

    Kata Iptu Rifai, sebelum berkas dan kedua tersangka itu dilimpahkan ke Kejari Ngada, mereka sempat menjalani atau ditahan selama 89 hari di Polres Nagekeo.

    "Kedua tersangka ini kita tahan kurang lebih 89 hari sampai berkas dinyatakan lengkap. Jadi barang bukti bahan peledak sebumnya untuk kepentingan proses penyidikan, kami meminta ahli Jinak Bom dari team Gegana Polda NTT, " tutup Iptu Rifai.

    Muhamad Yasin

    Muhamad Yasin

    Artikel Sebelumnya

    Ahmad Serang Kembali Dilantik ​untuk ke-3...

    Artikel Berikutnya

    Polres Nagekeo Gelar Vaksinasi Massal di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK
    Dekat di Hati Masyarakat, Satgas Yonif 115/ML Membina Kemampuan Bola Voli Masyarakat Kampung Yambi
    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Pembukaan Kemah Bakti dan Sosialisasi Krida Saka Dirgantara
    Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali

    Ikuti Kami